Tugas Kepala Sekolah dalam Program PADAMU NEGERI antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menunjuk operator sekolah yang menguasai TIK.
2. Menanda-tangani formulir dan memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual.
3. Memastikan pengisian form data dasar sekolah (program EDS) lengkap dan sesuai kondisi faktual.
4. Memastikan seluruh PTK di Satuan Pendidikannya yang belum memiliki Satuan Pendidikan Induk mendapatkan PegID dan melengkapi pengisian Form Kuisoner EDS.
5. Menetapkan nama anggota Komite Sekolah yang akan dijadikan responden Kuisoner EDS.
6. Menetapkan nama perwakilan Siswa yang akan dijadikan responden Kuisoner EDS.
7. Memfasilitasi proses tersebut di atas sesuai kewenangannya
1. Menunjuk operator sekolah yang menguasai TIK.
2. Menanda-tangani formulir dan memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual.
3. Memastikan pengisian form data dasar sekolah (program EDS) lengkap dan sesuai kondisi faktual.
4. Memastikan seluruh PTK di Satuan Pendidikannya yang belum memiliki Satuan Pendidikan Induk mendapatkan PegID dan melengkapi pengisian Form Kuisoner EDS.
5. Menetapkan nama anggota Komite Sekolah yang akan dijadikan responden Kuisoner EDS.
6. Menetapkan nama perwakilan Siswa yang akan dijadikan responden Kuisoner EDS.
7. Memfasilitasi proses tersebut di atas sesuai kewenangannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar