Kamis, 27 Juni 2013

Cara Daftar NUPTK Baru Online di Padamu Negeri


Cara Daftar NUPTK Baru Online di Padamu Negeri
Kabar gembira bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yaitu guru yang belum memiliki NUPTK. BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftaran atau pengajuan NUPTK Baru secara online melalui layanan Padamu Negeri. Tepatnya sejak tanggal 24 Juni 2013, pendaftaran atau registrasi PTK yang ingin mendapatkan NUPTK Baru sudah dimulai. NUPTK berhak dimiliki semua PTK baik PNS maupun Non PNS yang telah memenuhi syarat.

Proses pendaftaran NUPTK Baru dimulai dengan registrasi PTK dengan mengisi Formulir A05 (khusus untuk guru) agar mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Setelah proses registrasi PTK selesai dan memenuhi syarat, baru dilanjutkan ke proses pengajuan NUPTK Baru. Untuk lebih jelas, berikut langkah-langkah Pengajuan NUPTK Baru online untuk guru, seperti dilansir dari padamu.kemdikbud.go.id.

1. Download Formulir A05.
2. Isi formulir dan minta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah.
3. Lampirkan berkas persyaratan lain (Copy ijasah SD dan pendidik terakhir, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pengangkatan).
4. Serahkan formulir dan berkas-berkas tersebut kepada operator sekolah.
5. Operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah.
6. Pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh guru (dilakukan oleh Operator Sekolah).
7. Operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan kepada guru yang bersangkutan.
8. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) yang diberikan kepada guru bersangkutan terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi yang sifatnya rahasia.
9. Guru yang mengajukan NUPTK Baru tersebut lalu mengunjungi padamu.siap.web.id untuk melakukan aktivasi akun dan login.
10. Guru bersangkutan mengisi Formulir dan Kuisioner dan melengkapai berkas.
11. Cetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke oparator sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).

Pengajuan NUPTK Baru online di Padamu Negeri ini hanya untuk guru yang mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru tersebut memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. Bagi guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Sedangkan bagi guru yang bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/06/cara-daftar-nuptk-baru-online-di-padamu.html#ixzz2XQ8vwFWs

Jumat, 21 Juni 2013

Layanan E-Mail Untuk PNS

Mulai tahun depan, dalam melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk menggunaan alamat email resmi pemerintah.

Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail

Pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS di seluruh Indonesia. Pemanfaatan email resmi pemerintah ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan guna menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Sehingga salah satu solusinya adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus dalam komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2014. Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa fasilitas email khusus PNS untuk urusan kedinasan ini bisa didapat dengan registrasi di www.pnsmail.go.id.

PNSMail: Layanan Email Untuk Pegawai Negeri Sipil

PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Fitur-fitur menarik yang dimiliki PNSMail, di antaranya:
  • Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
  • Portal Email untuk email eksternal
  • Proteksi spam dan virus
  • Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel

Untuk menggunakan email resmi ini, PNS harus menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, dan sebagai contoh seperti ditampilkan di PNSMail yakni muhammad.amin@pnsmail.go.id.

Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail. Untuk informasi dan dukungan tentang layanan ini bisa dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id.

Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail

Untuk langkah-langkahnya sama seperti membuat email pada umumnya. Kunjungi layanan PNSMail di alamat www.pnsmail.go.id. Setelah terbuka cari link Daftar sekarang juga! atau Daftar seperti terlihat pada screenshot berikut.

Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail

Setelah itu akan tampil formulir isian pendaftaran PNSMail. Isi dan lengkapi semua formulir isian tersebut dengan data yang sesuai, diantaranya berikut seperti tertera pada layanan PNSMail.

Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail

  • Nama Lengkap; masukkan nama lengkap, isi dengan nama depan dan nama belakang sesuai dengan nama Asli
  • Username; terinput dari isian pada Nama Lengkap
  • Password; isi dengan minimal 6 karakter
  • Ulangi Password; masukkan dengan password yang sama
  • NIP; masukkan NIP tanpa spasi
  • Email; masukkan email yang sudah dimiliki
  • Nomor Ponsel; no. ponsel yang dimiliki, contoh 081xxxxxxxxx
  • Instansi Asal; instansi Anda
  • Alamat Instansi; alamat lengkap instansi
  • Propinsi; pilihan
  • Kabupaten/Kota; pilihan
  • Pertanyaan Pengingat; pilihan
  • Jawaban; jawaban dari pertanyaan pengingat
  • Kode Pengaman; ketik kode pengaman pada kolom yang tersedia

Setelah semua data selesai diisi, silahkan klik Daftar, dan tinggal menunggu pengaktifan dari admin pnsmail.go.id.

Semoga bermanfaat..

Rabu, 05 Juni 2013

Aktifasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri

Aktivasi akun sekolah di layanan informasi terpadu Padamu Negeri dilakukan oleh Operator Sekolah. Aktivasi akun sekolah ini untuk proses pemutakhiran data NUPTK tahun 2013. Pemutakhiran data atau disebut juga verivikasi validasi (verVal) dilaksanakan secara online melalui layanan Padamu Negeri.

Bagi Operator Sekolah, akun sekolah yang telah diaktifkan ini nantinya digunakan untuk proses pengisian dan update data PTK berbasis NUPTK, untuk mengecek dan mencari data NUPTK berdasarkan formulir PTK, dan mencetak lembar tanda bukti VerVal. Sebelum mengaktifkan akun sekolah yang harus dipersiapkan adalah Surat Aktivasi Akun Sekolah yang berisi User ID (SIAP ID) dan Kode Aktivasi.

Surat Aktifasi Akun Login Padamu Negeri setiap sekolah dapat diperoleh di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Saat ini proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih berlangsung. Diperkirakan selama bulan Juni 2013 ini akan terus diedarkan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
1. Kunjungi website http://padamu.siap.web.id
2. Pilih Login lalu Aktivasi Akun Sekolah
 Pilih Aktivasi Akun Sekolah

4. Anda akan diarahkan ke halaman aktivasi.siap.web.id/padamu
5. Masukkan User_ID (SIAP ID) dan Kode Aktivasi yang sudah didapat

Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Masukan SIAP ID dan Kode Aktivasi yang didapat dari Dinas Pendidikan

6. Setelah Login, jika berhasil akan tampil Pengaturan akun, seperti:

Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Menu Password (Atur Username, Kata Sandi/Password, dan Email)
Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Menu Admin Sekolah, isikan data pengelola (operator) sekolah
Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Data profil sekolah (NPSN, alamat sekolah, dll)
Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Menentukan lokasi sekolah di peta yang tersedia
Cara Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Setelah data-data di atas lengkap dan benar lalu Simpan

Yang terpenting dari langkah Aktivasi Akun Sekolah ini adalah Surat Aktivasi Akun Login dari Dinas Pendidikan Kab/Kota, tanpa itu tidak akan bisa. Proses VerVal Ulang data NUPTK tahun 2013 secara online melalui layanan Padamu Negeri dimulai sejak tanggal 3 sampai 30 September 2013. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/06/aktivasi-akun-sekolah-di-layanan-padamu.html#ixzz2VM40RvCI

Senin, 03 Juni 2013

Tugas Kepala Sekolah Dalam Program PADAMU NEGERI

Tugas Kepala Sekolah dalam Program PADAMU NEGERI antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menunjuk operator sekolah yang menguasai TIK.
2. Menanda-tangani formulir dan memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual.
3. Memastikan pengisian form data dasar sekolah (program EDS) lengkap dan sesuai kondisi faktual.
4. Memastikan seluruh PTK di Satuan Pendidikannya yang belum memiliki Satuan Pendidikan Induk mendapatkan PegID dan melengkapi pengisian Form Kuisoner EDS.
5. Menetapkan nama anggota Komite Sekolah yang akan dijadikan responden Kuisoner EDS.
6. Menetapkan nama perwakilan Siswa yang akan dijadikan responden Kuisoner EDS.
7. Memfasilitasi proses tersebut di atas sesuai kewenangannya

Minggu, 02 Juni 2013

Aktifitas yang di laukan Oleh Operator Sekolah dan Dinas dalam PADAMU NEGERI


Aktifitas yang di lakukan oleh Operator Sekolah dan Operator Dinas dalam proses aktivasi dan verval Level 1
PADAMU NEGERI 

Yang akan dilakukan operator Sekolah dalam proses aktivasi dan verval lv.1 adalah antara lain:
1. Membuat email sekolah untuk reset password jika password akun sekolah lupa.
2. Mengaktifkan akun sekolah sesuai surat aktivasi akun sekolah yang dibagikan.
3. Menerima formulir A01 dari PTK yang sekolah induknya di sekolah tersebut.
4. Memverifikasi formulir dengan dokumen lampiran yang dipersyaratkan. Jangan segan-segan menolak dan    meminta revisi ke PTK jika tidak sesuai.
5. Mengisi form aplikasi sesuai formulir yang telah diverifikasi tadi.
6. Mencetak surat tanda bukti input data yang juga memuat akun aktivasi PTK yang bersangkutan.
7. Menyerahkan surat aktivasi akun PTK ke PTK yang bersangkutan.
8. Menyimpan berkas yang diserahkan PTK ke TU Sekolah


Apa yang harus disiapkan operator Dinas terkait aktivasi sekolah?
Antara lain adalah sebagai berikut:
1. Mendistribusikan surat aktivasi akun ke setiap Sekolah yg ada di wilayahnya.
2. Memastikan surat aktivasi diterima pihak yang benar.
3. Mensosialisasikan cara aktivasi baik melalui media pertemuan (jika memungkinkan) dan cara-cara elektronik lainnya.
4. Memonitor kemajuan proses aktivasi sekolah melalui aplikasi.
5. Membantu sekolah melalui petugas kecamatan untuk sekolah-sekolah yang mengalami kesulitan.
6. Menerbitkan surat akun aktivasi sekolah yang NPSN-nya tidak ditemukan, baik melalui cetak ulang maupun penerbitan NPSN sementara.
7. Berkoordinasi dengan LPMP untuk bantuan solusi sekolah di area terpencil, terluar, dan terbelakang.